by themeindie Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak - kumpulan administrasi -->

Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak

Pajak merupakan iyuran wajib yang dilakukan masyarakat untuk negara dan iyuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerinta. Masyarakat tidak akan merasakan manfaat pembayaran pajak secara langsung, karena pajak juga di pergunakan untuk kepentingan umum lainnya. Pajak adalah salah satu sumber dana dari pemerintah yang digunakan untuk pembangunan, pemerintah pusat dan daerah pemerintah daerah. Karena iyuran pajak bersifat wajib sehingga ada unsur pemasaan diperkuat lagi adanya undang-undang yang mewajibkan masyarakat membayar pajak.

Undang-undang yang mengatur pajak adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, mengatur tentang pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh masyarakat pribadi atau badan organisai bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Image result for pajak
Undang-Undang Perpajakan Negara

    UU No 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum, Tata Cara Perpajakan
    UU No 16 Tahun 2009
    UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    UU No 36 Tahun 2008
    UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Berkelas
    UU No 42 Tahun 2009
    UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    UU No 17 Tahun 2006
    UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    UU No 39 Tahun 2007

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan undangu-undang maka pajak memiliki ciri-ciri, adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut :

1) Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal tersebut dapat berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syaratnya adalah masyarakat yang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari 2.050.000/ bulan. Karyawan dan pegawai baik swasta dan pegawai pemerintah, jika total penghasilannya lebih dari 2.000.000 juta, maka karyawan dan pegawai tersebut wajibkan membayar pajak. Sedangkan jika wirausaha, setiap penghasilan keuntungan dikenakan pajak sebesar 1% dari total semua penghasilan kotor/bruto (PP 46 tahun 2013).

2) Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika masyarakat sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka sangat wajibkan  membayar pajak. Dialam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1 sudah dijelaskan, seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, jika tidak ada ancaman sanksi administratif maupun pidana.

3) Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak sangat berbeda dengan retribusi. Sebagai contoh retribusi ketika mendapat manfaat parkir motor, maka kita harus membayar uang 2000 itu disebut retribusi parkir, namun pajak sendiri tidak seperti itu.

4) Berdasarkan Undang-undang

Seperti yang di jelaskan diatas,  pajak diatur dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan kenegaraan, khususnya dalam sektor pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan negara, termasuk dalam pengeluaran pembangunan.

Adapun fungsi pajak antara lain:

1) Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara, mengumpulkan dana atau uang dari masyarakat yang wajib pajak masuk kekeuanan kas negara untuk pembangunan nasional atau pengeluaran lainnya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara.

2) Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur tersebut antara lain:

Pajak digunakan sebagai menghambat laju inflasi.
Pajak digunakan untuk mendorong kegiatan ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
Pajak memberikan proteksi dan perlindungan untuk barang produksi dari dalam negeri, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak mengatur dan menarik investasi modal untuk membantu perekonomian supaya semakin produktif.

3) Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak digunakan sebagai menyesuaikan atau menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4) Fungsi Stabilisasi

Pajak digunakan untuk menstabilkan an keadaan perekonomian, misalnya mengatasi inflasi, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dipasaran dapat dikurangi.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Adapun sifat pajak digolongkan menjadi dua jenis antara lain:

1) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara trus menerus, tetapi hanya dipungut bila terjadi peristiwa tertentu. Misalnya pajak penjualan barang, sehingga diwajibkan membayar pajak untuk barang tersebut.

2) Pajak Langsung (Direct Tax)

Sedangkan yang dimaksut dengan Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara terus menerus kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak misalnya Pajak Bumi (Rumah/tanah dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Provinsi juga membayar pajak kepada negara, adapun pajak yang harus dibayar rovinsi adalah:

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    Pajak Air Permukaan
    Pajak Kendaraan Bermotor
    Pajak Rokok

Jenis Pajak Kabupaten/Kota:

    Pajak Restoran
    Pajak Hiburan
    Pajak Hotel
    Pajak Reklame
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    Pajak Sarang Burung Walet
    Pajak Penerangan Jalan
    Pajak Parkir
    Pajak Air Tanah
    Pajak Mineral Bukan Logam
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

source : disini
Nah itu merupakan Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak.


Show EmoticonHide Emoticon