Pajak merupakan iyuran wajib yang dilakukan masyarakat untuk negara dan iyuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerinta. Masyarakat tidak akan merasakan manfaat pembayaran pajak secara langsung, karena pajak juga di pergunakan untuk kepentingan umum lainnya. Pajak adalah salah satu sumber dana dari pemerintah yang digunakan untuk pembangunan, pemerintah pusat dan daerah pemerintah daerah. Karena iyuran pajak bersifat wajib sehingga ada unsur pemasaan diperkuat lagi adanya undang-undang yang mewajibkan masyarakat membayar pajak.
Undang-undang yang mengatur pajak adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, mengatur tentang pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh masyarakat pribadi atau badan organisai bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Undang-undang yang mengatur pajak adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, mengatur tentang pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh masyarakat pribadi atau badan organisai bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Perpajakan Negara
UU No 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum, Tata Cara Perpajakan
UU No 16 Tahun 2009
UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No 36 Tahun 2008
UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Berkelas
UU No 42 Tahun 2009
UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
UU No 17 Tahun 2006
UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai
UU No 39 Tahun 2007
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan undangu-undang maka pajak memiliki ciri-ciri, adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut :
1) Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal tersebut dapat berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syaratnya adalah masyarakat yang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari 2.050.000/ bulan. Karyawan dan pegawai baik swasta dan pegawai pemerintah, jika total penghasilannya lebih dari 2.000.000 juta, maka karyawan dan pegawai tersebut wajibkan membayar pajak. Sedangkan jika wirausaha, setiap penghasilan keuntungan dikenakan pajak sebesar 1% dari total semua penghasilan kotor/bruto (PP 46 tahun 2013).
2) Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika masyarakat sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka sangat wajibkan membayar pajak. Dialam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1 sudah dijelaskan, seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, jika tidak ada ancaman sanksi administratif maupun pidana.
3) Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak sangat berbeda dengan retribusi. Sebagai contoh retribusi ketika mendapat manfaat parkir motor, maka kita harus membayar uang 2000 itu disebut retribusi parkir, namun pajak sendiri tidak seperti itu.
4) Berdasarkan Undang-undang
Seperti yang di jelaskan diatas, pajak diatur dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
UU No 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum, Tata Cara Perpajakan
UU No 16 Tahun 2009
UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No 36 Tahun 2008
UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Berkelas
UU No 42 Tahun 2009
UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
UU No 17 Tahun 2006
UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai
UU No 39 Tahun 2007
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan undangu-undang maka pajak memiliki ciri-ciri, adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut :
1) Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal tersebut dapat berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syaratnya adalah masyarakat yang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari 2.050.000/ bulan. Karyawan dan pegawai baik swasta dan pegawai pemerintah, jika total penghasilannya lebih dari 2.000.000 juta, maka karyawan dan pegawai tersebut wajibkan membayar pajak. Sedangkan jika wirausaha, setiap penghasilan keuntungan dikenakan pajak sebesar 1% dari total semua penghasilan kotor/bruto (PP 46 tahun 2013).
2) Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika masyarakat sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka sangat wajibkan membayar pajak. Dialam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1 sudah dijelaskan, seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, jika tidak ada ancaman sanksi administratif maupun pidana.
3) Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak sangat berbeda dengan retribusi. Sebagai contoh retribusi ketika mendapat manfaat parkir motor, maka kita harus membayar uang 2000 itu disebut retribusi parkir, namun pajak sendiri tidak seperti itu.
4) Berdasarkan Undang-undang
Seperti yang di jelaskan diatas, pajak diatur dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan kenegaraan, khususnya dalam sektor pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan negara, termasuk dalam pengeluaran pembangunan.
Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan kenegaraan, khususnya dalam sektor pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan negara, termasuk dalam pengeluaran pembangunan.
Adapun fungsi pajak antara lain:
1) Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara, mengumpulkan dana atau uang dari masyarakat yang wajib pajak masuk kekeuanan kas negara untuk pembangunan nasional atau pengeluaran lainnya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara.
2) Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak digunakan sebagai menghambat laju inflasi.
Pajak digunakan untuk mendorong kegiatan ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
Pajak memberikan proteksi dan perlindungan untuk barang produksi dari dalam negeri, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak mengatur dan menarik investasi modal untuk membantu perekonomian supaya semakin produktif.
3) Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak digunakan sebagai menyesuaikan atau menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4) Fungsi Stabilisasi
Pajak digunakan untuk menstabilkan an keadaan perekonomian, misalnya mengatasi inflasi, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dipasaran dapat dikurangi.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Adapun sifat pajak digolongkan menjadi dua jenis antara lain:
1) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara trus menerus, tetapi hanya dipungut bila terjadi peristiwa tertentu. Misalnya pajak penjualan barang, sehingga diwajibkan membayar pajak untuk barang tersebut.
2) Pajak Langsung (Direct Tax)
Sedangkan yang dimaksut dengan Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara terus menerus kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak misalnya Pajak Bumi (Rumah/tanah dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
Provinsi juga membayar pajak kepada negara, adapun pajak yang harus dibayar rovinsi adalah:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok
Jenis Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Pajak Reklame
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Mineral Bukan Logam
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
1) Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara, mengumpulkan dana atau uang dari masyarakat yang wajib pajak masuk kekeuanan kas negara untuk pembangunan nasional atau pengeluaran lainnya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara.
2) Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak digunakan sebagai menghambat laju inflasi.
Pajak digunakan untuk mendorong kegiatan ekspor, misalnya pajak ekspor barang.
Pajak memberikan proteksi dan perlindungan untuk barang produksi dari dalam negeri, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak mengatur dan menarik investasi modal untuk membantu perekonomian supaya semakin produktif.
3) Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak digunakan sebagai menyesuaikan atau menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4) Fungsi Stabilisasi
Pajak digunakan untuk menstabilkan an keadaan perekonomian, misalnya mengatasi inflasi, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dipasaran dapat dikurangi.
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Adapun sifat pajak digolongkan menjadi dua jenis antara lain:
1) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara trus menerus, tetapi hanya dipungut bila terjadi peristiwa tertentu. Misalnya pajak penjualan barang, sehingga diwajibkan membayar pajak untuk barang tersebut.
2) Pajak Langsung (Direct Tax)
Sedangkan yang dimaksut dengan Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara terus menerus kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak misalnya Pajak Bumi (Rumah/tanah dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
Provinsi juga membayar pajak kepada negara, adapun pajak yang harus dibayar rovinsi adalah:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok
Jenis Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Pajak Reklame
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Mineral Bukan Logam
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
source : disini
Nah itu merupakan Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak.
Show EmoticonHide Emoticon